Kedudukan Dan Hikmah Sholat
A. Memahami Arti Shalat
Secara bahasa, shalat berasal dari bahasa Arab, yang
artinya “doa”. Doa yang dimaksudkan di sini adalah doa dalam hal kebaikan. Dari
arti secara bahasa ini dapat dipahami bahwa bacaan-bacaan di dalam ibadah shalat itu merupakan rangkaian doa seorang Muslim kepada Allah SWT.
Sedangkan pengertian menurut syariat Islam, shalat
adalah ibadah kepada Allah SWT yang berupa perkataan dan perbuatan dengan
syarat dan rukun yang telah ditentukan, yang dimulai dengan takbiratul ihram
dan diakhiri dengan salam.
Berdasarkan pengertian shalat menurut syariat
sebagaimana tersebut, seseorang yang mendirikan shalat harus tunduk kepada
syarat dan rukun yang telah ditentukan. Di sinilah sesungguhnya penting bagi
kaum Muslim untuk memerhatikan masalah ini dengan baik agar shalat yang
dilakukannya sah menurut hukum syariat Islam.
B. Hukum Shalat
Secara garis besar, ada dua hukum shalat di dalam
syariat Islam, yakni shalat yang hukumnya fardhu dan shalat yang hukumnya
sunnah. Berikut adalah rincian dari dua hukum tersebut:
1. Shalat yang Hukumnya Fardhu
Ibadah shalat ini dihukumi sebagai fardhu karena wajib
dilakukan kaum Muslim yang telah memenuhi syarat untuk shalat. Shalat fardhu
ini dibagi menjadi dua macam, yakni shalat yang hukumnya fardhu ‘ain dan shalat
yang hukumnya fardhu kifayah.
Shalat yang hukumnya fardhu ‘ain adalah shalat yang
wajib dilakukan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat untuk shalat.
Shalat fardhu ‘ain ini adalah shalat lima waktu, yakni shalat Zhuhur, shalat
Ashar, shalat Maghrib, shalat Isya, dan shalat Shubuh.
Sedangkan shalat yang hukumnya fardhu kifayah adalah
shalat yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam, namun apabila sebagian dari
kaum Muslim sudah ada yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban Muslim yang
lainnya. Shalat yang hukumnya fardhu kifayah ini adalah shalat jenazah.
2. Shalat yang Hukumnya Sunnah
Selain shalat yang hukumnya fardhu, di dalam Islam juga
ada shalat yang hukumnya sunnah. Dihukumi sunnah karena shalat ini tidak wajib
untuk dilaksanakan. Meskipun tidak diwajibkan, shalat sunnah ini mempunyai
keutamaan dan fadhilah yang besar bila dikerjakan. Di antara shalat yang
hukumnya sunnah ini adalah shalat Rawatib, shalat Tahajjud, shalat Dhuha,
shalat Istikharah, shalat Hajat, shalat Taubat, dan beberapa shalat sunnah
lainnya yang pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
C. Kedudukan Shalat dalam Islam
Di dalam Al-Qur’an, Allah SWT banyak sekali berfirman
tentang kewajiban untuk mengerjakan shalat lima waktu. Di antaranya adalah sebagai
berikut:
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk.” (QS Al-Baqarah [2]: 43)
فَإِذَا
قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ
جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ
كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣
“...Maka
dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS
Al-Nisa’ [4]: 103)
إِنَّنِيٓ
أَنَا ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعۡبُدۡنِي وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ
لِذِكۡرِيٓ ١٤
“Sesungguhnya
Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku
dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.” (QS Thaha [20]: 14)
ٱتۡلُ
مَآ أُوحِيَ إِلَيۡكَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ
تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ وَلَذِكۡرُ ٱللَّهِ أَكۡبَرُۗ وَٱللَّهُ
يَعۡلَمُ مَا تَصۡنَعُونَ ٤٥
“...Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah
yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-‘Ankabut
[29]: 45)
Shalat mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam
Islam. Terutama shalat wajib lima waktu, kedudukannya dalam rukun Islam
didahulukan, setelah mengakui diri sebagai orang Islam atau membaca dua kalimat
shahadat, sebelum kewajiban yang lainnya.
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, bahwa Islam itu
ditegakkan oleh lima perkara yang disebut sebagai rukun Islam. Yakni, membaca
dua kalimat syahadat, mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam,
menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji bagi
yang mempunyai kemampuan.
Setelah mengakui diri sebagai seorang Muslim dengan
mengucapkan dua kalimat syahadat, kewajiban pertama dan utama yang harus
dilaksanakan adalah shalat lima waktu. Tanpa melakukan shalat lima waktu,
berarti seseorang telah meruntuhkan keagamaannya sendiri. Sebab, shalat adalah
tiang agama. Mengenai hal ini, Rasulullah SAW telah bersabda sebagai berikut:
الصَّلاةُ عِمادُ الدِّينِ ، مَنْ أقَامَها
فَقدْ أقَامَ الدِّينَ ، وَمنْ هَدمَها فَقَد هَدَمَ الدِّينَ
“Shalat adalah tiang agama. Barangsiapa yang
mengerjakannya berarti ia menegakkan agama, dan barangsiapa yang
meninggalkannya berarti ia meruntuhkan agamanya.” (HR Baihaqi)
Sebagai tiang agama maka mengerjakan shalat merupakan
tanda yang paling nyata apakah seseorang beragama dengan baik atau justru
menjadi orang yang kufur. Rasulullah SAW bersabda:
“(Batas) antara hamba dan kekufuran adalah
meninggalkan shalat.” (HR Tirmidzi dan Abu Daud)
Shalat juga menjadi tolok ukur apakah amal seorang
Muslim itu baik atau tidak pada saat perhitungan amal di hari kiamat nanti.
Jika shalat seseorang baik maka amal yang lain dihitung sebagai amal yang baik.
Sebaliknya, jika shalat seseorang buruk maka amal yang lain dihitung sebagai
amal yang buruk.
“Dari Abu Hurairah, beliau mendengar
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ ” . وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ حَسَبَ ذَلِكَ
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيْضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : انَظَرُوْا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ؟ فَيُكْمَلُ بِهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيْضَةِ ثُمَّ يَكُوْنُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ ” . وَفِي رِوَايَةٍ : ” ثُمَّ الزَّكَاةُ مِثْلُ ذَلِكَ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ حَسَبَ ذَلِكَ
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada
hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan
keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan
merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala
mengatakan,’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’
Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang.
Begitu juga amalan lainnya seperti itu.”
Betapa utama dan penting sebuah ibadah yang bernama
shalat itu. Sehingga, satu-satunya perintah dari Allah SWT yang disampaikan
kepada Nabi Muhammad SAW untuk umatnya secara langsung, hanyalah perintah untuk
melaksanakan shalat lima waktu. Yakni, pada saat Nabi Muhammad SAW isra’ dan
mi’raj, serta menghadap Allah SWT secara langsung di Sidratul Muntaha. Hal ini
berbeda dengan perintah yang lainnya, Allah SWT menyampaikan wahyu melalui
Malaikat Jibril a.s.
Sungguh, betapa utama dan pentingnya ibadah shalat lima
waktu itu. Sampai-sampai apabila seseorang tidak bisa mengerjakannya dengan
berdiri (karena sakit atau sebab yang lain), maka shalat bisa dilakukan dengan
duduk. Apabila seseorang tidak bisa mengerjakan shalat dengan duduk, maka
shalat bisa dikerjakan dengan miring. Apabila tetap tidak mampu juga, maka
shalat dapat dikerjakan dengan telentang atau berbaring. Semua ini menunjukkan
bahwa shalat adalah ibadah yang sama sekali tidak boleh ditinggalkan, kecuali
oleh hal-hal yang telah dibenarkan oleh syara’, misalnya wanita yang sedang
haid atau nifas, maka ia justru tidak boleh mengerjakan shalat.
Oleh karena itu, jangan sampai kita termasuk golongan
orang-orang yang tidak mengerjakan shalat. Di dalam Al-Qur’an disampaikan bahwa
tempat bagi orang-orang yang tidak mengerjakan shalat adalah di neraka. Allah
SWT berfirman:
“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar
(neraka)?” Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang
mengerjakan shalat.” (QS Al-Mudatstsir [74]: 42-43)
Setiap orang yang bisa berpikir dengan akal sehat, sudah
barang tentu, tidak ingin dimasukkan ke dalam neraka yang penuh dengan siksaan.
Apalagi, kehidupan di akhirat adalah sebuah kehidupan abadi yang sama sekali
tidak mungkin bisa kembali ke dunia untuk memperbaiki amalan. Maka, marilah
kita mengerjakan shalat dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, semoga kita
bisa dimasukkan ke dalam surga-Nya yang penuh dengan kenikmatan. Apalagi, masuk
surga bersama Rasulullah SAW, manusia agung junjungan kita. Betapa sebuah
nikmat yang luar biasa. Mengenai hal ini, marilah kita perhatikan sebuah hadits
berikut, yakni dari Rabi’ah bin Ka’ab, ia berkata:
“Aku pernah bermalam bersama Rasulullah SAW, lalu aku
bawakan beliau air wudhu dan beliau berkata kepadaku, ‘Mintalah!’ Aku pun
berkata, ‘Aku meminta agar bisa menemani engkau di surga.’ Beliau bertanya,
‘Tidak ada permintaan lain selain itu?’ Aku menjawab, ‘Hanya itu saja.’ Beliau
bersabda, ‘Bantulah aku untuk menolong dirimu dengan banyak sujud (shalat).”
(HR Muslim).
Demikianlah. Semoga dengan mengetahui arti, hukum, dan
kedudukan shalat dalam Islam, kita semakin memperbaiki kualitas shalat yang
kita kerjakan, sehingga kita pun semakin dekat dengan Allah Swt. Allahumma
amin....
D. Himah Sholat
Semua Ibadah
yang diperintahkan Allah tentu ada hikmahnya, Adapun Hikmah Sholat adalah
sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kebersihan serta
kesehatan
2.
Menumbuhkan rasa malu untuk
mempertontonkan aurat.
3.
Membina kedisiplinan.
4.
Menumbuhkan sifat sabar.
5.
Mencegah perbuatan keji dan munkar
6.
Mempererat Persaudaraan dan
Mewujudkan persatuan.
7.
Menghapus Dosa
Kamus Istilah
- Rukun Sholat : Ketentuan – ketentuan dalam sholat yang harus dikerjakan dan jika ditinggalkan maka sholatnya batal.
- Syarat Syah Sholat : Ketentuan – ketentuan yang harus dikerjakan atau disiapkan sebelum sholat dimulai dan harus tetap ada selama sholat itu berlangsung.
- Sunnah Sholat : ketentuan – ketentuan dalam sholat yang dianjurkan untuk dikerjakan, jika dikerjakan dapat pahala jika jika tidak dikerjakan sholatnya tetap sah.
- Sholat yang Batal : Solat yang dihukumi tidak sah atau rusak, karena salah satu syarat atau rukunnya tidak dipenuhi.
0 Response to "Kedudukan Dan Hikmah Sholat "
Posting Komentar