Sumber Hukum Islam
Hukum, menurut kamus besar Bahasa Indonesia yaitu pertauran atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan mempunyai konsekuensi logis yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut ulama' fiqih, hukum adalah: akibat yang timbul atau kewajiban atau konsekuensi yang harus dijalani karena tuntutan syari'at agama (Al-Qur'an dan hadits) yang berupa; al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah dan al-mubahah. Sedangkan sumber hukum Islam adalah sesuatu yang menjadi dasar hukum, acuan atau pedoman dalam syariat Islam.
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا
مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَةَ رَسُوْلِ اللهِ (رواه البخارى ومسلم
)
Artinya: "Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, apabila kamu
berpegang teguh pada kedua perkara tersebut niscaya kamu tidak akan tersesat
selama-lamanya. Kedua perkara tersebut ialah kitab Allah (Al-Qur'an) dan sunah
Rasulullah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan ijtihad merupakan suatu pendapat dari
ulama yang berkompeten dalam hal itu untuk mendapatkan hukum dari suatu masalah
hukum yang belum ada ketetapannya dengan mengambil sumber dari Al-Qur'an dan
hadits.
Pengertian
Al-Qur'an
Al-Qur'an dari segi bahasa artinya adalah
bacaan, sedangkan secara istilah al-Qur'an adalah kalam Allah yang diwahyukan
kepada nabi Muhammad Saw. melalui malaikat Jibril as., untuk disampaikan kepada
manusia sebagai pedoman hidup, agar mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di
akhirat dan bagi yang membacanya termasuk ibadah.
Al-Qur'an juga disebut Al-Furqan
(pembeda), Adz-Dizkra (pengingat), Asy-Syifa' (obat), Al-Huda
(petunjuk) dan Al-Bayan (penjelas)
Kedudukan dan Fungsi Al-Qur'an
Al-Qur'an
mempunyai kedudukan dan fungsi yang penting bagi umat Islam. Kedudukan dan
fungsi Al-Qur'an itu adalah sebagai berikut;
- Sebagai sumber hukum Islam yang pertama dan utama.
- Sebagai pedoman dan petunjuk hidup bagi manusia dalam menjalani kehidupannya untuk mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat.
- Sebagai penyempurna kitab-kitab sebelumnya.
- Sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
- Sebagai mu'jizat terbesar bagi Nabi Muhammad Saw.
Pengertian Hadits
Hadits secara bahasa yaitu hadatsa-yuhaditsu-haditsan
yang artinya kabar atau sesuatu yang baru. Hadits menurut istilah yaitu segala
ucapan, perbuatan dan ketetapan atau persetujuan yang bersumber dari nabi
Muhammad saw. Termasuk juga dalam hadits yaitu himmah atau keinginan
Nabi Saw. Hadits juga disebut sunnah. Dan Hadits berkedudukan sebagai
sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an.
Hadits dilihat dari segi materinya dapat
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu;
- Hadits qauliyah yaitu hadits atas dasar perkataan/ucapan nabi Muhammad Saw.
- Hadits fi'liyah yaitu hadits atas dasar perbuatan yang dilakukan nabi Muhammad Saw.
- Hadits taqririyah yaitu hadits atas
dasar persetujuan nabi Muhammad Saw. terhadap apa yang dilakukan para
sahabatnya.
Adapun jika dilihat dari sedikit banyaknya
perawi yang menjadi sumber berita, hadits itu terbagi menjadi dua macam, yaitu :
- Hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang dan memiliki banyak sanad).
- hadits ahad (diriwayatkan tidak banyak orang).
Para ulama membagi hadits dalam tiga tingkatan,
yaitu;
- Hadits Shahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung sampai Rasulullah Saw. dan tidak memiliki cacat (illat).
- Hadits Hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, dan tetapi kurang teliti, sanadnya bersambung sampai Rasulullah Saw., tidak memiliki cacat (illat) dan tidak berlawanan dengan orang yang lebih terpercaya.
- Hadits Dhaif, yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih, dan juga tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan.
0 Response to "Sumber Hukum Islam "
Posting Komentar